Jakarta — Dalam ajaran Gereja Katolik, perkawinan bukan sekadar kontrak sosial, melainkan perjanjian sakramental yang diikat oleh kesepakatan bebas antara seorang pria dan seorang wanita yang telah dibaptis. Namun, dalam kondisi tertentu, Gereja dapat menyatakan bahwa suatu perkawinan tidak sah sejak awal. Tindakan ini dikenal sebagai pembatalan perkawinan atau deklarasi nulitas.
Penting ditegaskan: pembatalan perkawinan bukan perceraian. Gereja tidak memutuskan ikatan perkawinan yang sah, melainkan menyatakan bahwa perkawinan tersebut sebenarnya tidak pernah terjadi secara sah, karena tidak terpenuhinya unsur mendasar sejak awal.
Kesepakatan: Jantung Perkawinan Katolik
Katekismus Gereja Katolik (KGK) menempatkan kesepakatan perkawinan sebagai unsur yang mutlak dan tak tergantikan. Dalam KGK 1625–1626 ditegaskan bahwa perkawinan “terjadi” melalui penyampaian kesepakatan yang bebas dan sukarela. Tanpa kesepakatan yang sah, perkawinan tidak jadi.
Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas kata “ya”, melainkan tindakan manusiawi yang mendalam: saling menyerahkan diri dan saling menerima sebagai suami dan istri (KGK 1627). Dari kesepakatan inilah lahir persekutuan hidup, di mana “keduanya menjadi satu daging”.
Ketika Kesepakatan Tidak Bebas
Gereja mengajarkan bahwa kesepakatan perkawinan harus merupakan tindakan kehendak yang bebas, tanpa paksaan atau rasa takut berat yang datang dari luar (KGK 1628). Tidak ada kuasa manusia—baik orang tua, adat, tekanan sosial, maupun situasi tertentu—yang dapat menggantikan atau memaksakan kesepakatan itu.
Karena itu, jika terbukti bahwa sejak awal kebebasan ini tidak ada—misalnya karena paksaan, ancaman, ketakutan berat, atau ketidakmampuan pribadi untuk sungguh-sungguh menghendaki perkawinan—maka perkawinan tersebut tidak sah.
Peran Pengadilan Gereja
KGK 1629 menjelaskan bahwa dalam kasus-kasus tertentu, setelah diperiksa oleh pengadilan Gereja yang berwenang, Gereja dapat menyatakan suatu perkawinan tidak sah. Pernyataan ini berarti bahwa secara objektif, perkawinan itu tidak pernah ada, meskipun secara lahiriah pernah dirayakan.
Jika perkawinan dinyatakan tidak sah, kedua pihak kembali bebas untuk menikah. Namun, kewajiban kodrati—misalnya tanggung jawab terhadap anak—tetap harus dihormati.
Mengapa Gereja Begitu Ketat?
Ketelitian Gereja dalam soal perkawinan berangkat dari keyakinan bahwa perkawinan adalah peristiwa Gereja. Karena itu, kesepakatan para mempelai diterima oleh imam atau diaken atas nama Gereja dan diteguhkan dengan berkat Gereja (KGK 1630). Kehadiran pejabat Gereja dan saksi menegaskan sifat publik dan eklesial dari perkawinan.
Gereja juga menuntut bentuk kanonik dalam perayaan perkawinan (KGK 1631), demi kepastian hukum, perlindungan terhadap janji “ya”, serta kejelasan hak dan kewajiban suami-istri dan anak-anak dalam hidup Gereja.
Pentingnya Persiapan Perkawinan
KGK 1632 menegaskan bahwa agar kesepakatan perkawinan sungguh bebas, bertanggung jawab, dan kokoh, persiapan menjelang perkawinan sangatlah penting. Keluarga, orang tua, para pastor, dan komunitas Gereja memegang peran yang tidak tergantikan dalam membina kaum muda agar memahami martabat cinta kasih suami-istri.
Dalam konteks banyaknya pengalaman perceraian dewasa ini, Gereja melihat pendampingan dan katekese perkawinan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab pastoral untuk mencegah perkawinan yang rapuh sejak awal.
Menjaga Kesetiaan pada Kebenaran dan Belarasa
Melalui mekanisme anulasi, Gereja tidak meremehkan perkawinan, justru sebaliknya: menjaga kesakralannya. Gereja berupaya setia pada kebenaran bahwa perkawinan lahir dari kebebasan dan kesadaran penuh, sekaligus menunjukkan belarasa kepada mereka yang ternyata tidak pernah sungguh-sungguh mampu mengikatkan diri sejak awal.
Dengan demikian, pembatalan perkawinan bukanlah jalan pintas, melainkan proses serius untuk menegakkan keadilan, kebenaran, dan martabat manusia di hadapan Allah dan Gereja.
