By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Inigo WayInigo WayInigo Way
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • IGNASIANA
    IGNASIANA
    Segala hal tentang spiritualitas ignasia
    Show More
    Top News
    Jangan Bosan, Ya. Paus Sudah Pulang, Tapi Spektrum Tuhan Masih Terus Broadcast
    1 year ago
    Latihan Rohani Ignasian: Warisan Gereja dan Sekolah Diskresi bagi Semua
    1 month ago
    Romo Hari Juliawan SJ: Tanpa Spiritualitas, Hidup dan Perkawinan Hanya Akan “Menggelinding Begitu Saja”
    1 month ago
    Latest News
    Minggu Gaudete Ini Sungguh Nyata bagi Saya
    1 month ago
    Psikolog: Keluarga Masa Kini Rentan Kehilangan Arah karena Mengejar Harga Diri di Luar Rumah
    1 month ago
    Latihan Rohani Ignasian: Warisan Gereja dan Sekolah Diskresi bagi Semua
    1 month ago
    Romo Hari Juliawan SJ: Tanpa Spiritualitas, Hidup dan Perkawinan Hanya Akan “Menggelinding Begitu Saja”
    1 month ago
  • IDEA
    IDEAShow More
    It’s Not Just Money
    1 week ago
    Repetisi, Rutinitas dan Etos Shokunin
    1 week ago
    OSOJI
    3 weeks ago
    Pesta Keluarga Kudus; Kekudusan yang Ditempa di Jalan Pengungsian
    4 weeks ago
    Natal di Tengah Bencana: Merawat Harapan, Menjaga Ingatan
    4 weeks ago
  • GEREJA SEMESTA
    GEREJA SEMESTAShow More
    Vatikan Tetapkan Tema Hari Komunikasi Sosial Sedunia ke-60: “Menjaga Suara dan Wajah Manusia”
    5 days ago
    Bagaimana Gereja Katolik Dapat Menganulir Sebuah Perkawinan?
    7 days ago
    Paus Leo XIV Umumkan Tahun Yubileum Fransiskan dan Berikan Indulgensi Penuh
    7 days ago
    Indonesia Pertama Kali Berpartisipasi dalam “100 Presepi in Vaticano”
    1 month ago
    Vatikan Tegaskan Monogami sebagai Janji Cinta Tak Terbatas
    2 months ago
  • KOMUNITAS
    • The Jesuits
    • Paguyuban Sesawi
    • SBS
    KOMUNITAS
    Show More
    Top News
    Maria Maggiore, Salus Populi Romani Sebuah Memoar Reflektif Imajinatif Bagian 1
    2 months ago
    Sapaan Lembut Sang Bunda di Fatima
    2 months ago
    Refleksi 22 Tahun Menjalani Hidup Bersama Seorang Mantan Jesuit
    7 months ago
    Latest News
    Paus Leo XIV Umumkan Tahun Yubileum Fransiskan dan Berikan Indulgensi Penuh
    7 days ago
    It’s Not Just Money
    1 week ago
    Repetisi, Rutinitas dan Etos Shokunin
    1 week ago
    OSOJI
    1 week ago
  • Yayasan Sesawi
  • STP Bonaventura
  • KOLOM PENDIDIKAN
    KOLOM PENDIDIKAN
    Show More
    Top News
    Kehadiran dan Kemurahan Hati
    8 months ago
    Menggali Kepemimpinan Perempuan dalam Cahaya Iman: Inspirasi dari Ratu Elizabeth II
    7 months ago
    Latest News
    Menggali Kepemimpinan Perempuan dalam Cahaya Iman: Inspirasi dari Ratu Elizabeth II
    7 months ago
    Kehadiran dan Kemurahan Hati
    8 months ago
Reading: Bagaimana Gereja Katolik Dapat Menganulir Sebuah Perkawinan?
Share
Font ResizerAa
Inigo WayInigo Way
  • IGNASIANA
  • IDEA
  • GEREJA SEMESTA
  • YAYASAN SESAWI
  • STP BONAVENTURA
  • KOLOM PENDIDIKAN
Search
  • Home
  • GEREJA SEMESTA
    • Ajaran Gereja
    • Paus
    • Sejarah Gereja
    • Tradisi Gereja
  • IDEA
    • Homili
    • Refleksi
    • Renungan
    • Syair
  • IGNASIANA
    • Latihan Rohani
    • Riwayat Ignatius
    • Sahabat Ignatius
    • Surat-surat Ignatius
  • KOMUNITAS
    • The Jesuits
    • Paguyuban Sesawi
  • Yayasan Sesawi
  • STP Bonaventura
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Inigo Way Network. Sesawi Foundation. All Rights Reserved.
Inigo Way > Petrus Faber > GEREJA SEMESTA > Ajaran Gereja > Bagaimana Gereja Katolik Dapat Menganulir Sebuah Perkawinan?
Ajaran GerejaGEREJA SEMESTA

Bagaimana Gereja Katolik Dapat Menganulir Sebuah Perkawinan?

Gabriel Abdi Susanto
Last updated: January 15, 2026 5:36 pm
By Gabriel Abdi Susanto 7 days ago
Share
4 Min Read
SHARE

Jakarta — Dalam ajaran Gereja Katolik, perkawinan bukan sekadar kontrak sosial, melainkan perjanjian sakramental yang diikat oleh kesepakatan bebas antara seorang pria dan seorang wanita yang telah dibaptis. Namun, dalam kondisi tertentu, Gereja dapat menyatakan bahwa suatu perkawinan tidak sah sejak awal. Tindakan ini dikenal sebagai pembatalan perkawinan atau deklarasi nulitas.

Contents
Kesepakatan: Jantung Perkawinan KatolikKetika Kesepakatan Tidak BebasPeran Pengadilan GerejaMengapa Gereja Begitu Ketat?Pentingnya Persiapan PerkawinanMenjaga Kesetiaan pada Kebenaran dan Belarasa

Penting ditegaskan: pembatalan perkawinan bukan perceraian. Gereja tidak memutuskan ikatan perkawinan yang sah, melainkan menyatakan bahwa perkawinan tersebut sebenarnya tidak pernah terjadi secara sah, karena tidak terpenuhinya unsur mendasar sejak awal.

Kesepakatan: Jantung Perkawinan Katolik

Katekismus Gereja Katolik (KGK) menempatkan kesepakatan perkawinan sebagai unsur yang mutlak dan tak tergantikan. Dalam KGK 1625–1626 ditegaskan bahwa perkawinan “terjadi” melalui penyampaian kesepakatan yang bebas dan sukarela. Tanpa kesepakatan yang sah, perkawinan tidak jadi.

Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas kata “ya”, melainkan tindakan manusiawi yang mendalam: saling menyerahkan diri dan saling menerima sebagai suami dan istri (KGK 1627). Dari kesepakatan inilah lahir persekutuan hidup, di mana “keduanya menjadi satu daging”.

Ketika Kesepakatan Tidak Bebas

Gereja mengajarkan bahwa kesepakatan perkawinan harus merupakan tindakan kehendak yang bebas, tanpa paksaan atau rasa takut berat yang datang dari luar (KGK 1628). Tidak ada kuasa manusia—baik orang tua, adat, tekanan sosial, maupun situasi tertentu—yang dapat menggantikan atau memaksakan kesepakatan itu.

Karena itu, jika terbukti bahwa sejak awal kebebasan ini tidak ada—misalnya karena paksaan, ancaman, ketakutan berat, atau ketidakmampuan pribadi untuk sungguh-sungguh menghendaki perkawinan—maka perkawinan tersebut tidak sah.

Peran Pengadilan Gereja

KGK 1629 menjelaskan bahwa dalam kasus-kasus tertentu, setelah diperiksa oleh pengadilan Gereja yang berwenang, Gereja dapat menyatakan suatu perkawinan tidak sah. Pernyataan ini berarti bahwa secara objektif, perkawinan itu tidak pernah ada, meskipun secara lahiriah pernah dirayakan.

Jika perkawinan dinyatakan tidak sah, kedua pihak kembali bebas untuk menikah. Namun, kewajiban kodrati—misalnya tanggung jawab terhadap anak—tetap harus dihormati.

Mengapa Gereja Begitu Ketat?

Ketelitian Gereja dalam soal perkawinan berangkat dari keyakinan bahwa perkawinan adalah peristiwa Gereja. Karena itu, kesepakatan para mempelai diterima oleh imam atau diaken atas nama Gereja dan diteguhkan dengan berkat Gereja (KGK 1630). Kehadiran pejabat Gereja dan saksi menegaskan sifat publik dan eklesial dari perkawinan.

Gereja juga menuntut bentuk kanonik dalam perayaan perkawinan (KGK 1631), demi kepastian hukum, perlindungan terhadap janji “ya”, serta kejelasan hak dan kewajiban suami-istri dan anak-anak dalam hidup Gereja.

Pentingnya Persiapan Perkawinan

KGK 1632 menegaskan bahwa agar kesepakatan perkawinan sungguh bebas, bertanggung jawab, dan kokoh, persiapan menjelang perkawinan sangatlah penting. Keluarga, orang tua, para pastor, dan komunitas Gereja memegang peran yang tidak tergantikan dalam membina kaum muda agar memahami martabat cinta kasih suami-istri.

Dalam konteks banyaknya pengalaman perceraian dewasa ini, Gereja melihat pendampingan dan katekese perkawinan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab pastoral untuk mencegah perkawinan yang rapuh sejak awal.

Menjaga Kesetiaan pada Kebenaran dan Belarasa

Melalui mekanisme anulasi, Gereja tidak meremehkan perkawinan, justru sebaliknya: menjaga kesakralannya. Gereja berupaya setia pada kebenaran bahwa perkawinan lahir dari kebebasan dan kesadaran penuh, sekaligus menunjukkan belarasa kepada mereka yang ternyata tidak pernah sungguh-sungguh mampu mengikatkan diri sejak awal.

Dengan demikian, pembatalan perkawinan bukanlah jalan pintas, melainkan proses serius untuk menegakkan keadilan, kebenaran, dan martabat manusia di hadapan Allah dan Gereja.

You Might Also Like

It’s Not Just Money

Yesaya 53: Hamba yang Menderita dan Rahasia Pendamaian

Ringkasan dan Panduan Studi Seruan Apostolik Dilexi Te tentang Kasih kepada Kaum Miskin

Ia Menyiapkan Jalan, Bukan dengan Pedang

Iman Bukanlah Pelarian dari Kenyataan

TAGGED:anulasi perkawinanbentuk kanonik perkawinandispensasi nikahhalangan perkawinanheadlineHukum Kanonikikatan perkawinankatekese perkawinanKatekismus Gereja Katolikkeabsahan perkawinankesepakatan bebaskesepakatan perkawinanligamenpaksaan dalam perkawinanpastoral keluargapembatalan perkawinan gerejaperkawinan katolikpersiapan perkawinansakramen perkawinanstatus libertribunal gereja
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Share
By Gabriel Abdi Susanto
Follow:
Jurnalis, lulusan Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta
Previous Article Paus Leo XIV Umumkan Tahun Yubileum Fransiskan dan Berikan Indulgensi Penuh
Next Article Vatikan Tetapkan Tema Hari Komunikasi Sosial Sedunia ke-60: “Menjaga Suara dan Wajah Manusia”
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Vatikan Tetapkan Tema Hari Komunikasi Sosial Sedunia ke-60: “Menjaga Suara dan Wajah Manusia”
  • Bagaimana Gereja Katolik Dapat Menganulir Sebuah Perkawinan?
  • Paus Leo XIV Umumkan Tahun Yubileum Fransiskan dan Berikan Indulgensi Penuh
  • It’s Not Just Money
  • Repetisi, Rutinitas dan Etos Shokunin

Recent Comments

  1. Y. S. Cahya Martadi on Latihan Rohani Ignasian: Warisan Gereja dan Sekolah Diskresi bagi Semua
  2. Toro on Minggu Gaudete Ini Sungguh Nyata bagi Saya
  3. Toro on Latihan Rohani Ignasian: Warisan Gereja dan Sekolah Diskresi bagi Semua
  4. Toro on Romo Hari Juliawan SJ: Tanpa Spiritualitas, Hidup dan Perkawinan Hanya Akan “Menggelinding Begitu Saja”
  5. Toro on Indonesia Pertama Kali Berpartisipasi dalam “100 Presepi in Vaticano”
Inigo WayInigo Way
Follow US
© 2024 Inigo Way Network. Member of Yayasan Sesawi and Paguyuban Sesawi. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?